Film adalah salah satu pasar budaya. jika aliran
budaya luar negeri terus membanjiri Indonesia, maka budaya sendiri lambat laun
akan tersisihkan. Film luar negeri yang di tayangkan telah ikut bertanggung
jawab akan perubahan moril dan pergeseran budaya yang terkandung dalam film lokal.
Padahal tidak semuanya bagus dan bias untuk disajikan sehubungan dengan adat
dan kebudayaan Indonesia.
Dewasa ini
banyak dari film local yang mengadopsi dan bahkan menjiplak habis film luar
negeri. Hal ini tentu saja akan mematikan kreatifitas dan memundurkan kreasi
dari penyedia film lokal. Ruang gerak sineas akan menjadi sempit dan cenderung
mengikuti aliran film yang di gemari.
Penonton akan lebih suka gaya dari film luar negeri,
sebut saja film “Harry Potter”, “Step Up”, atau film “Boys Before Flowers”. Para
penonton kerap menyamakan atau meniru seluruh pribadinya dengan salah satu
peran film. Para penonton juga seolah mengalami adegan dalam film. Film
tersebut seperti menghipnotis para penontonnya. Membuat film Indonesia semakin
jelek di mata masyarakat, karena minat masyarakat yang lebih besar terhadap
film luar negeri tersebut.
Para pembuat film pun mau tidak mau pun membuat film
yang bergaya sama seperti film luar negeri tersebut. Karena keinginan membuat
film yang bergaya sama, para pembuat film pun tidak memperhatikan tentang isi
moral, budaya, nilai agama, dan etika di dalam film mereka. Sebut saja “Tali
Pocong Perawan”, “Rintihan Kuntilanak Perawan”, dan “SKANDAL”. Film tersebut
telah keluar dari moral, nilai agama, etika, dan budaya Indonesia. Belum lagi
bila anak di bawah umur yang menontonnya.
Dalam pertumbuhan seorang anak, setiap tindakannya
terkait dengan kecenderungan dan kemauan serta kehidupan emosional yang
bersentuhan dengan factor lingkungan yang sifatnya amat kompleks dan
bervariasi. Salah satu factor lingkungan yang paling berpengaruh terhadap
pembentukan watak dan pribadi seseorang adalah media yang berbentuk bacaan atau
film.berbagai nilai estetis, moral, sosial, kultural, maupun teoritis melalui
media tersebut sangat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung
bagi seluruh perkembangan watak pribadi anak.
Pemutaran film korea dan barat juga menjadi sebuah
pemaknaan yang terus - menerus, hingga masyarakat Indonesia tanpa sadar telah
membentuk kesadaran baru bahwa kebudayaan Korea dan barat dianggap lebih baik
dari budaya sendiri. Baik dalam hal-hal yang wajar dan tidak wajar seperti
berpakaian seksi dan menata rambut dengan gaya yang tidak wajar
Pemerintah pun telah mengeluarkan Undang undang
tentang perfilman di Indonesia, diantara lain adalah pasal 41 tentang ekspor
film dan impor film yang berisikan bahwa pemerintah mencegah masuknya film
impor yg bertentangan dengan nilai agama etika moral kesusilaan dan budaya
bangsa. Pasal 80 tentang ketentuan pidana yang berisikan tentang sitap orang
yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan
kepada khalayak umum film tanpa lulus sensor padahal diketahui isinya, dipidana
penjara selama dua tahun atau denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah)
Namun masih saja ada yang melanggar ketentuan
tersebut. Menyebabkan dapat tersebarnya film-film yang tidak sehat untuk di
tonton bagi masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar